Senin, 24 November 2008

aku melawan teroris

“Aku Melawan Teroris”
Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah
Oleh: Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary

Siapa tak kenal Imam Samudra? Ia begitu popular karena menjadi tersangka dalam kasus Bom Bali. Sebuah buku atas namanya meluncur. Repotnya, buku yang sarat subhat itu justru menggunakan berbagai ‘dalil’ yang kemudian ditafsiri seenak perut. Tujuannya tentu, mencari pembenaran atas aksi yang mengatasnamakan Islam itu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa misi perbaikan alam dan menegakkan kemaslahatan hamba, seperti beliau nyatakan dalam sabdanya: “Sesungguhnya tak ada seorang nabi pun sebelumku kecuali menjadi hak atasnya untuk menunjukkan umatnya pada kebaikan yang diketahuinya untuk mereka dan memperingatkan dari kejelekan yang diketahuinya untuk mereka.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Imarah no. 1844)

Tak diragukan bahwa para Salaf, yakni para shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in adalah orang-orang terdepan dalam meraih kemaslahatan dan menghindar dari segala kerusaka. Hal ini pulalah yang kemudian mereka serukan sebagai suatu manhaj yang dianut. Maka, Manhaj Salaf adalah dakwah Al-Haq, dakwah Islam, di mana Islam meliputi seluruh aspek kehidupan. Seruannya datang untuk mengeluarkan manusia dari gelapnya syirik menuju cahaya tauhid, dari kerancuan dan bid’ah menuju kesatuan sunnah dan aqidah. Sama sekali tidak berdiri di atas hawa nafsu dan ra‘yu (logika), akan tetapi di atas apa yang telah Allah tetapkan. (Usus Manhaj As-Salaf fi Da’wati Ilallah, oleh Asy-Syaikh Fawwaz As-Suhaimi rahimahullah hal. 98)

Bantahan terhadap Buku Aku Melawan Teroris
Nebeng-menebeng adalah gaya yang disukai banyak orang. Pasalnya, di samping mudah, juga praktis dan gratis. Namun hal itu sangat berbahaya manakala ahli bid’ah dan ahli batil yang memperagakannya. Tentu, mengakibatkan banyak umat akan tertipu. Di kala manhaj Salafus Shalih mulai kembali dikenal umat dengan karunia Allah lalu dengan keutamaan para ulama Ahlus Sunnah yang senantiasa menyerukan untuk kembali kepada dakwah Islam yang haq, maka untuk menjauhkan umat dari As-Sunnah dan para ulamanya dan menyebarkan kerancuan di tengah-tengah mereka, tak sedikit dari para ahli bid’ah yang sembunyi di balik manhaj yang benar, manhaj Salafus Shalih.
Sebut saja Imam Samudra, salah seorang pelaku peledakan bom jahat Bali yang mengguncang Indonesia di antara rentetan peristiwa bom-bom lainnya di tanah air. Dengan ulahnya itu isu terorisme pun kian santer. Lewat buku yang ditulisnya yang berjudul Aku Melawan Teroris, dia mengaku berpola keislaman menurut manhaj Salafus Shalih, dan bahwa tindakannya pun atas dukungan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih.
Inilah terutama yang menjadi sorotan saya terhadap isi buku tersebut, di samping tindakan-tindakannya yang dia nisbatkan pada para Salafus Shalih. Tentunya ini semua sebagai upaya nasehat bagi yang bersangkutan dan Al-Bayan (penjelasan) kepada umat bahwa cara yang ditempuhnya jauh dari manhaj Salafus Shalih dan tidak pula berjalan di atas fatwa para ulama yang menempuh manhaj Salaf.
***
(warga)
Imam Samudra mengatakan, “Dengan demikian jelaslah bahwa “sipil” bangsa-bangsa penjajah yang pada asalnya tidak boleh diperangi, berubah menjadi boleh diperangi karena adanya tindakan melampaui batas yaitu pembantaian atas warga sipil yang dilakukan oleh bangsa penjajah. Dengan demikian, tercapailah keseimbangan hukum dalam perlawanan dan demikian jihad bom Bali tidak dilakukan secara asal-asalan dan serampangan.” (Aku Melawan Teroris hal. 116). Di halaman 135 sampai 145, dia berbicara tentang Islam dan keadilannya meski dalam kondisi perang, hingga berakhir pada kesimpulan bolehnya membunuh warga sipil, rakyat biasa yang non-muslim di mana saja dengan dalil orang-orang kafir pun telah membantai warga sipil rakyat biasa kaum muslimin.

Bantahan
Entah keadilan dan keseimbangan hukum mana yang dia anut. Kalaulah warga sipil dari negara penjajah itu berada di medan pertempuran dengan kaum muslimin dan mereka terlibat dalam penyerangan terhadap kaum muslimin, maka dapat dibenarkan memerangi mereka. Tetapi apa yang terjadi dengan bom Bali? Tak ada seorang pun yang mengatakan bahwa di Bali sedang berkecamuk perang antara muslimin dan kafirin. Lagi pula, tak sedikit dari kaum muslimin yang menjadi korban bom jahat itu. Adapun ayat yang dijadikannya sebagai dalil:
“Barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, sebanding dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah: 194) dan ayat “Dan jika kamu memberikan balasan maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (An-Nahl: 126)

Ayat-ayat ini sesungguhnya justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini, ada kemiripan dengan ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an. Ayat ini meliputi disyariatkannya adil dan anjuran kepada sesuatu yang utama.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/617)
Warga sipil yang muslim ataupun non muslim tak seorang pun di antara mereka yang melakukan penyerangan dan terlibat perang, maka pembunuhan yang dilakukan terhadap mereka berarti menggugurkan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (Yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 36-39)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) tidak pada waktu/ tempatnya maka Allah mengharamkan surga untuknya.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2760, An-Nasai dalam Sunan-nya no. 4761 dari shahabat Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yakni perangilah mereka (orang-orang kafir) di jalan Allah dan jangan melampaui batas dalam hal itu. Termasuk melakukan hal-hal yang dilarang seperti kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: Mencacah mayat orang kafir, mengambil harta rampasan perang tanpa sepengetahuan pemimpin jihad, membunuh wanita dan anak-anak serta orang tua (jompo) yang tidak memberikan bantuan pemikiran kepada mereka (pasukan kafir) dan tidak pula ikut perang bersamanya, membunuh pendeta dan biarawan, membakar pepohonan, dan membunuh hewan tanpa ada kemaslahatan. Hal serupa dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Umar ibnu Abdil ‘Aziz, Muqatil bin Hayyan, dan selainnya.” (Kemudian) Ibnu Katsir mengutip beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini. (Lihat Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 1/253)
Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan beberapa kalangan orang kafir untuk tidak diperangi dalam kondisi perang –yakni terhadap mereka yang tidak terlibat penyerangan– lalu bagaimana kiranya dengan orang kafir yang tidak berada dalam peperangan dan tidak terlibat penyerangan seperti di Bali, Jakarta, dan tempat-tempat lainnya? Jika dikatakan, “Bukankah kedatangan mereka (orang kafir) ke suatu tempat membawa kerusakan atau bahkan misi tertentu?” (seperti yang dikatakan Samudra di hal. 149-150, 155-158). Jawabannya: hal itu bukanlah dalil bolehnya membunuh mereka.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Tindakan menyakiti tidak boleh dilakukan pada siapapun baik itu kepada para turis ataupun pekerja (asing) karena mereka orang-orang yang masuk (ke suatu negara) dalam keadaan aman. Tetapi sampaikanlah nasehat kepada pihak negara agar mencegah mereka dari hal-hal yang tidak layak untuk ditampakkan. Adapun secara individu maka tidak boleh membunuh mereka atau melukainya, namun hendaknya diangkat perkaranya ke hadapan wulatul umur (pemerintah).” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 113)
Beliau juga berkata, “Tidak boleh membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan yang telah diizinkan masuk oleh negara dalam keadaan aman. Tidak boleh pula membunuh orang-orang yang bermaksiat, tidak pula melukai mereka.” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir fima Uhdhira min Dimaa fi Al-Jazaair hal. 75)
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Ia mengadukan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib akan membunuh orang (musyrik) yang meminta perlindungan kepadanya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang meminta perlindungan kepadamu, hai Ummu Hani.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 357 dari Ummu Hani binti Abi Thalib radhiallahu ‘anha)
Wallahul musta’an.

sumber:

http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A122_0_3_0_M



2 komentar:

ahlan wa sahlan akhi!!!! mengatakan...

assalamu'alaikum
lumayan juga... tapi ni baru dibuat tho.... artikele fauqolmumtaazz

ahlan wa sahlan akhi!!!! mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

siahkan mbacot d sni,

(maav kasar dikit.,hhhee)