“Aku Melawan Teroris”
Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah
Oleh: Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary
Siapa tak kenal Imam Samudra? Ia begitu popular karena menjadi tersangka dalam kasus Bom Bali. Sebuah buku atas namanya meluncur. Repotnya, buku yang sarat subhat itu justru menggunakan berbagai ‘dalil’ yang kemudian ditafsiri seenak perut. Tujuannya tentu, mencari pembenaran atas aksi yang mengatasnamakan Islam itu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa misi perbaikan alam dan menegakkan kemaslahatan hamba, seperti beliau nyatakan dalam sabdanya: “Sesungguhnya tak ada seorang nabi pun sebelumku kecuali menjadi hak atasnya untuk menunjukkan umatnya pada kebaikan yang diketahuinya untuk mereka dan memperingatkan dari kejelekan yang diketahuinya untuk mereka.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Imarah no. 1844)
Tak diragukan bahwa para Salaf, yakni para shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in adalah orang-orang terdepan dalam meraih kemaslahatan dan menghindar dari segala kerusaka. Hal ini pulalah yang kemudian mereka serukan sebagai suatu manhaj yang dianut. Maka, Manhaj Salaf adalah dakwah Al-Haq, dakwah Islam, di mana Islam meliputi seluruh aspek kehidupan. Seruannya datang untuk mengeluarkan manusia dari gelapnya syirik menuju cahaya tauhid, dari kerancuan dan bid’ah menuju kesatuan sunnah dan aqidah. Sama sekali tidak berdiri di atas hawa nafsu dan ra‘yu (logika), akan tetapi di atas apa yang telah Allah tetapkan. (Usus Manhaj As-Salaf fi Da’wati Ilallah, oleh Asy-Syaikh Fawwaz As-Suhaimi rahimahullah hal. 98)
Bantahan terhadap Buku Aku Melawan Teroris
Nebeng-menebeng adalah
Sebut saja Imam Samudra, salah seorang pelaku peledakan bom jahat Bali yang mengguncang
Inilah terutama yang menjadi sorotan saya terhadap isi buku tersebut, di samping tindakan-tindakannya yang dia nisbatkan pada para Salafus Shalih. Tentunya ini semua sebagai upaya nasehat bagi yang bersangkutan dan Al-Bayan (penjelasan) kepada umat bahwa cara yang ditempuhnya jauh dari manhaj Salafus Shalih dan tidak pula berjalan di atas fatwa para ulama yang menempuh manhaj Salaf.
***
(warga)‘Imam Samudra mengatakan, “Dengan demikian jelaslah bahwa “sipil” bangsa-bangsa penjajah yang pada asalnya tidak boleh diperangi, berubah menjadi boleh diperangi karena adanya tindakan melampaui batas yaitu pembantaian atas warga sipil yang dilakukan oleh bangsa penjajah. Dengan demikian, tercapailah keseimbangan hukum dalam perlawanan dan demikian jihad bom
Bantahan
Entah keadilan dan keseimbangan hukum mana yang dia anut. Kalaulah warga sipil dari negara penjajah itu berada di
“Barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, sebanding dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah: 194) dan ayat “Dan jika kamu memberikan balasan maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (An-Nahl: 126)
Ayat-ayat ini sesungguhnya justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini, ada kemiripan dengan ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an. Ayat ini meliputi disyariatkannya adil dan anjuran kepada sesuatu yang utama.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/617)
Warga sipil yang muslim ataupun non muslim tak seorang pun di antara mereka yang melakukan penyerangan dan terlibat perang, maka pembunuhan yang dilakukan terhadap mereka berarti menggugurkan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (Yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 36-39)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) tidak pada waktu/ tempatnya maka Allah mengharamkan surga untuknya.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2760, An-Nasai dalam Sunan-nya no. 4761 dari shahabat Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yakni perangilah mereka (orang-orang kafir) di jalan Allah dan jangan melampaui batas dalam hal itu. Termasuk melakukan hal-hal yang dilarang seperti kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: Mencacah mayat orang kafir, mengambil harta rampasan perang tanpa sepengetahuan pemimpin jihad, membunuh wanita dan anak-anak serta orang tua (jompo) yang tidak memberikan bantuan pemikiran kepada mereka (pasukan kafir) dan tidak pula ikut perang bersamanya, membunuh pendeta dan biarawan, membakar pepohonan, dan membunuh hewan tanpa ada kemaslahatan. Hal serupa dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Umar ibnu Abdil ‘Aziz, Muqatil bin Hayyan, dan selainnya.” (Kemudian) Ibnu Katsir mengutip beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini. (Lihat Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 1/253)
Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan beberapa kalangan orang kafir untuk tidak diperangi dalam kondisi perang –yakni terhadap mereka yang tidak terlibat penyerangan– lalu bagaimana kiranya dengan orang kafir yang tidak berada dalam peperangan dan tidak terlibat penyerangan seperti di Bali,
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Tindakan menyakiti tidak boleh dilakukan pada siapapun baik itu kepada para turis ataupun pekerja (asing) karena mereka orang-orang yang masuk (ke suatu negara) dalam keadaan aman. Tetapi sampaikanlah nasehat kepada pihak negara agar mencegah mereka dari hal-hal yang tidak layak untuk ditampakkan. Adapun secara individu maka tidak boleh membunuh mereka atau melukainya, namun hendaknya diangkat perkaranya ke hadapan wulatul umur (pemerintah).” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 113)
Beliau juga berkata, “Tidak boleh membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan yang telah diizinkan masuk oleh negara dalam keadaan aman. Tidak boleh pula membunuh orang-orang yang bermaksiat, tidak pula melukai mereka.” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir fima Uhdhira min Dimaa fi Al-Jazaair hal. 75)
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Ia mengadukan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib akan membunuh orang (musyrik) yang meminta perlindungan kepadanya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang meminta perlindungan kepadamu, hai Ummu Hani.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 357 dari Ummu Hani binti Abi Thalib radhiallahu ‘anha)
Wallahul musta’an.
sumber:
http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A122_0_3_0_M
2 komentar:
assalamu'alaikum
lumayan juga... tapi ni baru dibuat tho.... artikele fauqolmumtaazz
Posting Komentar
siahkan mbacot d sni,
(maav kasar dikit.,hhhee)